Sabtu, 17 November 2012

IJMA’

 
PENGERTIAN IJMA
Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu”. (Qs.10:71)
Pengertian kedua, berarti kesepakatan.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka memasukkan dia), dan (di waktu dia sudah ada di dalam sumur) Kami wahyukan kepada Yusuf, “sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tiada ingat lagi.” (QS. Yusuf:15)
Adapun perbedaan kedua arti diatas adalah: yang pertama bisa dilakukan oleh satu orang atau banyak, sedangkan arti yang kedua hanya bisa dilakukan oleh dua orang atau lebih, karena tidak mungkin seseorang bersepakat dengan dirinya.
Menurut istilah ijma', ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara' dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma'.
Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara.
DASAR HUKUM IJMA’
Dasar hukum ijma' berupa aI-Qur'an, al-Hadits dan akal pikiran.
1)        Al-Qur'an
Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu." (an-Nisâ': 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
Firman AIlah SWT:
Artinya: "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (Ali Imran: 103)
Ayat ini memerintahkan kaum muslimin bersatu padu, jangan sekali-kali bercerai-berai. Termasuk dalam pengertian bersatu itu ialah berijma' (bersepakat) dan dilarang bercerai-berai, yaitu dengan menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para mujtahid.
Firman Allah SWT:
Artinya: "Dan barangsiapa yang menantang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (an-Nisâ': 115)
Pada ayat di atas terdapat perkataan sabîlil mu'minîna yang berarti jalan orang-orang yang beriman. Jalan yang disepakati orang-orang beriman dapat diartikan dengan ijma', sehingga maksud ayat ialah: "barangsiapa yang tidak mengikuti ijma' para mujtahidin, mereka akan sesat dan dimasukkan ke dalam neraka."
2)         AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: "umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
3)         Akal pikiran
Setiap ijma' yang dilakukan atas hukum syara', hendaklah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu. Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur'an dan al-Hadits, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
RUKUN IJMA’
Adapun rukun ijma’ dalam definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa atas hukum syara’ .
Kesepakatan itu dapat dikelompokan menjadi empat hal:
1.      Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang (mujtahid) saja di suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain.
2.      Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa.
3.      Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.
4.      Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.
Syarat Mujtahid
Mujtahid hendaknya sekurang-kurangnya memiliki tiga syarat:Syarat pertama, memiliki pengetahuan sebagai berikut:
      1.      Memiliki pengetahuan tentang Al Qur’an
      2.      Memiliki pengetahuan tentang Sunnah
      3.      Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ sebelumnya
      4.      Memiliki pengetahuan tentang ushul fikih
      5.      Menguasai ilmu bahasa
Selain itu, al-Syatibi menambahkan syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki pengetahuan tentang maqasid al-Syariah (tujuan syariat). Oleh karena itu seorang mujtahid dituntut untuk memahami maqasid al-Syariah. Menurut Syatibi, seseorang tidak dapat mencapai tingkatan mujtahid kecuali menguasai dua hal:
      1.      Harus mampu memahami maqasid al-syariah secara sempurna
      2.      Harus memiliki kemampuan menarik kandungan hukum berdasarkan pengetahuan dan pemahamannya atas maqasid al-Syariah
KEHUJJAHAN IJMA’
Apabila rukun ijma’ yang empat hal di atas telah terpenuhi dengan menghitung seluruh permasalahan hukum pasca kematian Nabi Saw dari seluruh mujtahid kaum muslimin walau dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang diketahui hukumnya. Perihal ini, nampak setiap mujtahid mengemukakan pendapat hukumnya dengan jelas baik dengan perkataan maupun perbuatan baik secara kolompok maupun individu.
Selanjutnya mereka mensepakati masalah hukum tersebut, kemudian hukum itu disepakati menjadi aturan syar’i yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Lebih lanjut, para mujtahid tidak boleh menjadikan hukum masalah ini (yang sudah disepakati) garapan ijtihad, karena hukumnya sudah ditetapkan secara ijma’ dengan hukum syar’i yang qath’i dan tidak dapat dihapus (dinasakh).

KEMUNGKINAN TERJADINYA IJMA’
Jika diperhatikan sejarah kaum muslimin sejak zaman Rasulullah SAW sampai sekarang, dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya ijma', maka ijma' dapat dibagi atas tiga periode, yaitu:
      1.   Periode Rasulullah SAW;
2.   Periode Khalifah Abu Bakar Shiddiq dan Khalifah Umar bin Khattab; dan
3.   Periode sesudahnya.
Pada masa Rasulullah SAW, beliau merupakan sumber hukum. Setiap ada peristiwa atau kejadian, kaum muslimin mencari hukumnya pada al-Qur'an yang telah diturunkan dan hadits yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW. Jika mereka tidak menemukannya dalam kedua sumber itu, mereka langsung menanyakannya kepada Rasulullah. Rasululah adakalanya langsung menjawabnya, adakalanya menunggu ayat al-Qur'an turunkan Allah SWT. Karena itu kaum muslimin masih satu, belum nampak perbedaan pendapat yang menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian yang mereka alami.
Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, kaum muslimin kehilangan tempat bertanya, namun mereka telah mempunyai pegangan yang lengkap, yaitu al-Qur'an dan al-Hadits. Jika ada kejadian atau peristiwa yang memerlukan penetapan hukum, mereka berijtihad, tetapi belum ada bukti yang nyata bahwa mereka telah berijma'. Seandainya ada ijma' itu, kemungkinan terjadi pada masa khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar atau sedikit kemungkinan pada masa enam tahun pertama Khalifah Utsman. Hal ini adalah karena pada masa itu kaum muslimin masih satu, belum ada perbedaan pendapat yang tajam diantara kaum muslimin, disamping daerah Islam belum begitu luas, masih mungkin mengumpulkan para sahabat atau orang yang dipandang sebagai mujtahid.
Setelah enam tahun bahagian kedua kekhalifahan Utsman, mulailah nampak gejala-gejala perpecahan di kalangan kaum muslimin. Hal ini dimulai dengan tindakan Utsman mengangkat anggota keluarganya sebagai penjabat jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan (nepotisme). Setelah Khalifah Utsman terbunuh, perpecahan di kalangan kaum muslimin semakin terjadi, seperti peperangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Mu'awiyah bin Abu Sofyan, peperangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Aisyah yang terkenal dengan perang Jamal, timbul golongan Khawarij, golongan Syi'ah golongan Mu'awiyah dan sebagainya. Demikianlah perselisihan dan perpecahan itu terjadi pula semasa dinasti Amawiyah, semasa dinasti Abbasiyah, semasa dinasti Fathimiyah dan sebagainya, sehingga dana dan tenaga umat Islam terkuras dan habis karenanya.
Disamping itu daerah Islam semakin luas, sejak dari Asia Tengah (Rusia Selatan sekarang) sampai kebagian tengah benua Afrika, sejak ujung Afrika Barat sampai Indonesia, Tiongkok Selatan, Semenanjung Balkan dan Asia Kecil. Karena itu amat sukar melakukan ijma' dalam keadaan dan luas daerah yang demikian.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
      1.      Ijma' tidak diperlukan pada masa Nabi Muhammad SAW;
2.      Ijma' mungkin terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, dan enam tahun pertama Khalifah Utsman; dan c. Setelah masa enam tahun kedua pemerintahan Khalifah Utsman sampai saat ini tidak mungkin terjadi ijma' sesuai dengan rukun-rukun yang telah ditetapkan di atas, mengingat keadaan kaum muslim yang tidak bersatu serta luasnya daerah yang berpenduduk Islam.
Pada masa sekarang telah banyak berdiri negara-negara Islam yang berdaulat atau suatu negara yang bukan negara Islam tetapi penduduknya mayoritas beragama Islam atau minoritas penduduknya beragama Islam. Pada negara-negara tersebut sekalipun penduduknya minoritas beragama Islam, tetapi ada peraturan atau undang-undang yang khusus bagi umat Islam. Misalnya India, mayoritas penduduknya beragama Hindu, hanya sebagian kecil yang beragama Islam. Tetapi diberlakukan undang-undang perkawinan khusus bagi umat Islam. Undang-undang itu ditetapkan oleh pemerintah dan parlemen India setelah musyawarah dengan para mujtahid kaum muslimin yang ada di India. Jika persepakatan para mujtahid India itu dapat dikatakan sebagai ijma', maka ada kemungkinan terjadinya ijma' pada masa setelah Khalifah Utsman sampai sekarang sekalipun ijma' itu hanya dapat dikatakan sebagai ijma' lokal.
Jika demikian dapat ditetapkan definisi ijma', yaitu keputusan hukum yang diambil oleh wakil-wakil umat Islam atau para mujtahid yang mewakili segala lapisan masyarakat umat Islam. Karena dapat dikatakan sebagai ulil amri sebagaimana yang tersebut pada ayat 59 surat an-Nisâ' atau sebagai ahlul halli wal 'aqdi. Mereka diberi hak oleh agama Islam untuk membuat undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan rakyat mereka.
Hal yang demikian dibolehkan dalam agam Islam. Jika agama Islam membolehkan seorang yang memenuhi syarat-syarat mujtahid untuk berijtihad, tentu saja beberapa orang mujtahid dalam suatu negara boleh pula bersama-sama memecahkan permasalahan kaum muslimin kemudian menetapkan suatu hukum atau peraturan. Pendapat sebagai hasil usaha yang dilakukan orang banyak tentu lebih tinggi nilainya dari pendapat yang dilakukan oleh orang seorang.
MACAM – MACAM IJMA’
Sekalipun sukar membuktikan apakah ijma' benar-benar terjadi, namun dalam kitab-kitab fiqh dan ushul fiqh diterangkan macam-macam ijma'. Diterangkan bahwa ijma' itu dapat ditinjau dari beberapa segi dan tiap-tiap segi terdiri atas beberapa macam.



Ditinjau dari segi cara terjadinya, maka ijma' terdiri atas:
      1)      ljma' bayani, yaitu para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan. Ijma' bayani disebut juga ijma' shahih, ijma' qauli atau ijma' haqiqi;
2)      Ijma' sukuti, yaitu para mujtahid seluruh atau sebahagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid lain yang hidup di masanya. Ijma' seperti ini disebut juga ijma' 'itibari.
Ditinjau dari segi yakin atau tidaknya terjadi suatu ijma', dapat dibagi kepada:
      1)      ljma' qath'i, yaitu hukum yang dihasilkan ijma' itu adalah qath'i diyakini benar terjadinya, tidak ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain;
2)      ljma' dhanni, yaitu hukum yang dihasilkan ijma' itu dhanni, masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat pula beberapa macam ijma' yang dihubungkan dengan masa terjadi, tempat terjadi atau orang yang melaksanakannya. Ijma'-ijma' itu ialah:
      1)      Ijma' sahabat, yaitu ijma' yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW;
2)      Ijma' khulafaurrasyidin, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijma' tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
3)      Ijma' shaikhan, yaitu ijma' yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
4)      Ijma' ahli Madinah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma' ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi'i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
5)      Ijma' ulama Kufah, yaitu ijma' yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma' ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.

OBJEK IJMA’
Obyek ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalarn al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits.
FAIDAH IJMA' DALAM PENETAPAN HUKUM
Para ulama yang menyatakan Ijma' bisa menjadi hujjah, dan mereka berbeda pendapat apakah Ijma' memberi faidah qath’i atau zhanni? Perbedaan pendapat dalam menyikapi masalah ini, terbagi menjadi tiga kelompok .
Pertama : Menurut pendapat as-Asfahani, dan inilah pendapat yang masyhur dari kebanyakan para ulama bahwa Ijma' menjadi hujjah qath’i dalam agama Islam.
Kedua. : Ijma' tidak berfaidah kecuali ketetapan yang bersifat zhanni, baik Ijma' itu bersandar pada dalil yang qath’i maupun dalil zhanni.
Ketiga : Harus dibedakan antara Ijma' yang disepakati sehingga menjadi hujjah yang qath’i, dengan Ijma' yang masih diperselisihkan, seperti Ijma' sukuti. Ijma' seperti ini hanya memberi faidah dan ketetapan hukum secara zhanni. Dan inilah yang shahîh seperti dikuatkan Ibnu Taimiyya rahimahullahh.
REFERENSI
Buku Terjemahan Kitab ILMU USHUL FIQH Karya : Prof Abdul Wahhab Khallaf
BUKU Ushul Fiqh karya Abdullah Bin Abdurrahman Al bassam
Referensi Tambahan

KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADITS


1.  Kedudukan Hadits 

          Seluruh umat Islam, telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Ia menempati kedudukannya setelah al- Qur’an. Keharusan mengikuti hadits bagi umat Islam – baik berupa perintah maupun larangannya – sama halnya dengan kewajiban mengikuti al-Qur’an. Hal ini karena, hadits merupakan mubayyin terhadap al-Qur’an, yang karenanya siapapun tidak akan bisa memahami al-Qur’an tanpa memahami dan menguasai hadits . Begitu pula kita tidak akan memahami hadits tanpa al-Qur’an. Karena al- Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang didalamnya berisi garis besar syari’at. Dengan demikian, antara hadits dengan al-Qur’an memiliki kaitan sangat erat, yang untuk memahami dan mengamalkannya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Adapun kedudukan hadits sebagai sumber hukum ajaran Islam dapat dilihat dari beberapa dalil naqli (sumber yang menunjukkannya berdasarkan al-Qur’an dan Hadits) dan dalil ‘aqli (sumber yang menunjukkannya berdasarkan rasional), dibawah ini :
a. Dalil al-Qur’an
Banyak ayat al-Qur’an yang menerangkan tentang kewajiban untuk tetap teguh beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Selain Allah memerintahkan umat Islam agar percaya kepada Rasul SAW, juga menyerukan agar mentaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat kepada Rasul SAW ini sama halnya tuntutan taat kepada Allah SWT. Ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan masalah ini antara lain :
Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 32 :
قل أطيع الله والرسول ج فان تولوا فإن الله لا يحب الكافرين
Katakanlah! Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”
Dari ayat al-Qur’an diatas dapat ditarik suatu pemahaman, bahwa ketaatan kepada Rasul SAW adalah mutlak, sebagaimana ketaatan kepada Allah. Begitu pula dengan ancaman atau peringatannya bagi yang durhaka; Ancaman Allah SWT sering disejajarkan dengan ancaman karena durhaka kepada Rasul-Nya.
Ada banyak ayat juga yang memerintahkan mentaati Rasul-Nya secara terpisah. Seperti pada surat an-Nisa’ ayat 80 : bahwa manifestasi dari ketaatan kepada Allah, adalah dengan mentaati Rasul-Nya, firman-Nya :
من يطع الرسول فقد اطاع الله
“Barang siapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah….”
Ungkapan-ungkapan pada beberapa ayat diatas, menunjukkan betapa pentingnya kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam, yang dimanifestasikan dalam bentuk aqwal, af’al, dan taqrir Rasul SAW.

b. Dalil Hadits Rasul SAW
Banyak hadits yang menunjukkan perlunya ketaatan kepada Rasul SAW. Dalam salah satu pesannya, berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits sebagai pedoman hidup disamping al-Qur’an, beliau bersabda :
تركت فيكم امرين لم تضلوا أبدا ما ان تمسكتم بهما كتاب الله وسنة رسوله (رواه الحاكم
Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian. Jika kalian berpegang pada keduanya, niscaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (al-Qur’an ) dan sunnah Rasul-Nya.” (H.R. al-Hakim dari Abu Hurairah(
Dalam salah satu taqrir Nabi SAW juga memberikan petunjuk kepada umat Islam, bahwa dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan kemasyarakatan, kedua sumber ajaran, yakni al-Qur’an dan hadits merupakan sumber asasi. Ini seperti terlihat pada dialog antara Nabi SAW dengan Mu’adz ibn Jabal menjelang keberangkatannya ke Yaman sebagai hakim.rasul dengan ini membenarkan semua jawaban mu’adz.
c. Kesepakatan Ulama (ijma’)
Umat Islam, telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum dalam beramal, kecuali mereka para penyimpang dan pembuat kebohongan. Penerimaan mereka terhadap hadits sama seperi penerimaan mereka terhadap al-Qur’an, karena keduanya sama-sama dijadikan sebagai sumber hukum Islam.
Kesepakatan umat Islam dalam mempercayai, menerima, dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung didalam hadits berlaku sepanjang zaman, sejak Nabi masih hidup dan sepeninggalnya, masa khulafa’ ar-rasyidin, tabi’in, tabi’u tabi’in, atba’u tabi’i tabi’in, serta masa-masa selanjutnya, dan tidak ada yang mengingkarinya sampai sekarang. Banyak diantara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, akan tetapi mereka menghafal memelihara, dan menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya, sehingga tidak ada satu hadits pun yang tercecer dari pemeliharaanya dan tidak ada satu hadits palsu pun yang dapat mengotorinya.
Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum Islam, antara lain dapat diperhatikan pada peristiwa di bawah ini :
1. Ketika Abu Bakar di bai’at menjadi khalifah, ia pernah berkata “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan/dilaksanakan oleh Rasulullah sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya
2. Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata: “Saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.
3. Pernah ditanyakan kepada ‘Abdullah bin Umar tentang ketentuan shalat safar dalam al-Qur’an. Ibnu Umar menjawab: “Allah SWT. telah mengutus Nabi Muhammad SAW. kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana duduknya Rasulullah SAW., saya makan sebagaimana makannya Rasulullah SAW dan saya shalat sebagaimana shalatnya Rasul”
4. Diceritakan dari Sa’id bin Musayyab bahwa “Usman bin ‘Affan berkata: “Saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah SAW., saya makan sebagaimana makannya Rasulullah, dan saya shalat sebagaimana shalatnya Rasul”.
Masih banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan dan diserukan, niscaya diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh mereka.
d. Sesuai dengan petunjuk akal
Kerasulan Nabi Muhammad SAW. telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu, kadang-kadang beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT., baik isi maupun formulasinya dan kadang kala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan dari Tuhan. Namun juga tidak jarang beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak ditunjuk oleh wahyu dan juga tidak dibimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau ini tetap berlaku sampai ada nash yang menasakhnya.
Bila kerasulan Muhammad SAW. telah diakui dan dibenarkan, maka sudah selayaknya segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham atau atas hasil ijtihad semata, ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Disamping itu secara logika kepercayaan kepada Muhammad SAW. sebagai Rasul mengharuskan umatnya mentaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa hadits merupakan salah satu sumber hukum dan sumber ajaran Islam yang menduduki urutan kedua setelah al-Qur’an. Sedangkan bila dilihat dari segi kehujjahannya, hadits melahirkan hukum zhanny, kecuali hadits yang mutawatir.
2. Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an
Al-Qur’an dan hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat global, yang perlu dijelaskan lebih lanjut dan terperinci. Oleh karena itulah kehadiran hadits, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman isi al-Qur’an tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nahl ayat 44, yaitu :
وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون
“……. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berpikir.”
Allah menurunkan al-Qur’an bagi umat manusia, agar al-Qur’an ini dapat difahami oleh manusia, maka Nabi SAW. diperintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya kepada mereka melalui hadits -hadits nya.
Oleh karena itu, fungsi hadits sebagai penjelas terhadap al-Qur’an itu bermacam-macam. Malik bin Anas menyebutkan lima macam fungsi, yaitu bayan at-taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-tafshil, bayan al-basth, bayan at-tasyri’.as-Syafi’i menyebutkan lima fungsi, yaitu bayan at-tafshil, bayan at-takhshish, bayan at-ta’yin, bayan at-tasyri’ dan bayan an-nasakh. Dalam “ar-Risalah” ia menambahkan dengan bayan al-isyarah. Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan al-tasyri, dan bayan al-takhsish.
1. Bayan at-Taqrir
Bayan al-taqrir disebut juga dengan bayan al-ta’kid dan bayan al-itsbat. Yang dimaksud dengan bayan ini, ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam al-Qur’an. Fungsi hadits dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan al-Qur’an.
Contoh, surat al-Ma’idah ayat 6 tentang keharusan berwudhu’ sebelum shalat, yang berbunyi:
يأيها الذين أمنوا إذا قمتم الى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم الى المرافق وامسحوا برؤسكم وأرجلكم الى الكعبين
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki….
Ayat diatas di-taqrir oleh hadits riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah, yang berbunyi:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تقبل صلاة من احدث حتى يتوضأ
Rasul SAW. telah bersabda: tidak diterima sholat seseorang yang berhadas sebelum dia berwudlu.”
Menurut sebagian ulama, bahwa bayan taqrir atau bayan ta’kid ini disebut juga dengan bayan al-muwafiq li-nash al-Kitab al-Karim. Hal ini dikarenakan munculnya hadits-hadits itu sesuai dan untuk memperkokoh nash al-Qur’an.
2. Bayan al-Tafsir
Yang dimaksud dengan bayan al-tafsir, adalah bahwa hadits berfungsi untuk memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat global (mujmal), mamberikan persyaratan/batasan (taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlaq, dan mengkhususkan (takhsis) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum. Di antara contoh tentang ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal adalah perintah mengerjakan sholat, puasa, zakat, disyari’atkannya jual beli, nikah, qishas, hudud dan sebagainya. Ayat-ayat al-Qur’an tentang masalah ini masih bersifat mujmal, baik mengenai cara mengerjakan, sebab-sebabnya, syarat-syarat atau halangan-halangannya. Oleh karena itulah Nabi SAW. melalui hadits nya menafsirkan dan menjelaskan masalah-masalah tersebut. Sebagai contoh dibawah ini akan dikemukakan beberapa hadits yang berfungsi sebagai bayan al-tafsir:
a. Memerinci ayat-ayat yang Mujmal
Mujmal artinya: ringkas atau singkat. Dari ungkapan yang singkat terkandung banyak makna yang perlu dijelaskan. Hal ini kerena, belum jelas makna mana yang dimaksudkannya, kecuali setelah adanya penjelasan atau perincian. Dengan kata lain, ungkapan masih bersifat global yang memerlukan mubayyin.
Contoh sabda Nabi SAW tentang cara mengerjakan sholat:
صلوا كما رأيتمونى أصلى
Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat”.
Hadits ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci. Salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah ayat 43 dalam surat al-Baqarah yang berbunyi:
وأقيموا الصلوة وأتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين.
"Dan kerjakanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
b. Men-taqyid ayat- ayat yang mutlaq
Mutlaq artinya: kata yang menunujuk pada hakikat kata itu sendiri apa adanya tanpa memandang kepada jumlah maupun sifatnya. Men-taqyid yang mutlaq, artinya membatasi ayat-ayat yang mutlaq dengan sifat, keadaan, atau syarat-syarat tertentu.
Sedangkan contoh hadits yang membatasi (taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak, antara lain seperti sabda Nabi SAW:
لا تقطع يد السارق الا فى ربع دينار فصاعدا
Tangan pencuri tidak boleh dipotong, melainkan pada (pencurian senilai) seperempat dinar atau lebih.”
Hadits diatas digunakan mentaqyid ayat al-Qur’an surat al-Maidah ayat 38 yang berbunyi:
السارق و السارقة فاقطوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله و الله عزيز حكيم
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha mulia dan maha bijaksana” 
c. Men-takshish ayat yang ‘Am
‘Am ialah : kata yang menunjuk atau memiliki makna dalam jumlah yang banyak. Sedang kata takhshish atau khas, ialah kata yang menunjuk arti khusus, tertentu, atau tunggal. Yang dimaksud mentakhshish yang ‘am disini ialah membatasi keumuman ayat al-qur’an sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu.
Contoh hadits yang berfungsi untuk mentakhshish keumuman ayat-ayat al-Qur'an, ialah sabda Nabi SAW. Yang berbunyi :
لا يرث القاتل من الممقتول شيئا
Pembunuh tidak berhak menerima harta warisan.”
Hadits tersebut mentakhshish keumuman firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 11 yang berbunyi:
يوصكم الله فى أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين
Allah mensyari’atkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.”
3. Bayan at-Tasyri’
Kata at-tasyri’ artinya ialah, pembuatan, mewujudkan, atau menetapkan aturan atau hukum. Maka yang dimaksud dengan bayan at-tasyri’ disini, ialah penjelasan hadits yang berupa mewujudkan, mengadakan, atau menetapkan suatu hukum, atau aturan-aturan syara’ yang tidak didapati nashnya dalam al-Qur’an. Hadits Nabi SAW. dalam segala bentuknya (baik yang qauli, fi’li maupun taqriri) berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul pada saat itu, denhan sabdanya sendiri.
Banyak hadits Nabi SAW. yang termasuk ke dalam kelompok ini diantaranya, hadits tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara isteri dengan bibinya), hukum syuf’ah, hukum merajam pezina yang masih perawan, hukum membasuh bagian atas sepatu dalam berwudlu, hukum tentang ukuran zakat fitrah, dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak.
Suatu contoh, hadits tentang zakat fitrah, sebagai berikut:
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين
Bahwasannya Rasul SAW. telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.”
Hadits Nabi SAW yang termasuk bayan at-tasyri’, wajib diamalkan, sebagaimana kewajiban mengamalkan hadits-hadits lainnya. Ibnu al-Qayyim berkata, bahwa hadits-hadits Nabi SAW. yang berupa tambahan terhadap al-Qur’an, merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau mengingkarinya, dan ini bukanlah sikap (Nabi SAW) mendahului al-Qur’an melainkan semata-mata karena perintah Nya.
4. Bayan an-Nasakh
Kata an-nasakh secara bahasa, mempunyai banyak arti. Bisa berarti al-Ibthal (membatalkan/menghapuskan), atau al-izalah (menghilangkan), atau an-naql (penukilan/penyalinan), atau at-taghyir (mengubah). Para ulama mengartikan bayan an-nasakh ini banyak yang melalui pendekatan bahasa, sehingga diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam menta’rifkannya. Termasuk perbedaan pendapat antara ulama mutaakhirin dengan ulama mutaqaddimin. Menurut pendapat yang dapat dipegang dari ulama mutaqaddimin, bahwa terjadinya nasakh ini karena ada dalil syara’ yang mengubah suatu hukum (ketentuan) meskipun jelas, karena telah berakhir masa keberlakuannya serta tidak bisa diamalkan lagi, dan Syari’ (pembuat syari’at) menurunkan ayat tersebut tidak diberlakukan untuk selama-lamanya (temporal).
Intinya ketentuan yang datang kemudian tersebut menghapus ketentuan yang datang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas. Hadits sebagai ketentuan yang datang kemudian daripada al-Qur’an dalam hal ini dapat menghapus ketentuan atau isi kandungan al-Qur’an. Demikian menurut pendapat ulama yang menganggap adanya fungsi bayan an-nasakh.
Diantara para ulama yang membolehkan adanya nasakh hadits terhadap al-Qur’an juga berbeda pendapat dalam macam hadits yang dapat dipakai untuk me-nasakh –nya. dalam hal ini mereka terbagi menjadi tiga kelompok:
a. Kelompok yang membolehkan menasakh al-Qur’an dengan segala hadits , meskipun dengan hadits ahad. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimin dan ibn hazm serta sebagian pengikut zhahiriah.
b. Kelompok yang membolehkan menasakh dengan syarat, bahwa hadits tersebut harus mutawatir. Pendapat kaum Mu’tazilah.
c. Ulama yang membolehkan menasakh dengan hadits masyhur, tanpa dengan hadits mutawatir. Diantara ulama yang memegang pendapat ini adalah ulama Hanafiah.